PALU,- Keputusan Satuan Tugas Berani Sapu Bersih Hoaks (Satgas BSH) bentukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melabeli sejumlah pemberitaan media daring sebagai “gangguan informasi” memicu polemik serius di kalangan pers. Langkah tersebut dinilai berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan melampaui kewenangan yang diatur undang-undang.
Pelabelan itu menyasar berita-berita yang mengulas laju deforestasi di Kabupaten Morowali pada masa kepemimpinan Anwar Hafid, sebelum menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Tengah. Isu tersebut mencuat usai Gubernur Anwar Hafid menunjukkan kemarahan atas penebangan sebatang pohon di depan Rumah Jabatan Gubernur Sulteng, Jalan Prof. Moh. Yamin, Kota Palu.
Tak lama setelah sejumlah media mempublikasikan laporan terkait rekam jejak deforestasi di Morowali, Satgas BSH mengeluarkan penilaian sepihak terhadap karya jurnalistik tersebut. Melalui surat bernomor 001/KM/Satgas-BSH/XII/2025 tertanggal 23 Desember 2025, Satgas BSH memberi stempel “gangguan informasi yang bersifat malinformasi” kepada produk jurnalistik sejumlah media daring.
Langkah ini menuai kecaman keras dari kalangan jurnalis karena dinilai mengangkangi kewenangan Dewan Pers sebagai satu-satunya lembaga yang berhak menilai, menguji, serta menyelesaikan sengketa karya jurnalistik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Palu, Agung Sumandjaya, menegaskan bahwa pelabelan sepihak terhadap pemberitaan media merupakan bentuk pembajakan kewenangan Dewan Pers.
“Pelabelan sepihak semacam ini tanpa melalui mekanisme pengujian Dewan Pers merupakan bentuk pembajakan kewenangan sekaligus pelecehan terhadap profesi jurnalis,” tegas Agung.
Kekhawatiran AJI Palu semakin menguat karena pernyataan tersebut tidak hanya beredar dalam surat internal, tetapi juga disebarluaskan melalui akun media sosial resmi Satgas BSH. Menurut Agung, tindakan ini berpotensi mendelegitimasi pers di mata publik dan menggiring opini masyarakat agar meragukan produk jurnalistik yang sejatinya telah melalui proses verifikasi serta rambu-rambu etik yang ketat.
Agung juga menilai pembentukan Satgas BSH yang kemudian bertindak sebagai “penilai kebenaran berita” mencerminkan pola keliru dalam tata kelola komunikasi publik.
“Satgas ini seolah diposisikan seperti Dewan Pers versi pemerintah daerah. Padahal, itu jelas bertentangan dengan undang-undang dan prinsip kemerdekaan pers,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menyebut pelabelan “gangguan informasi” mencerminkan ketidakpahaman jajaran Pemprov Sulteng terhadap substansi UU Pers. Menurutnya, klarifikasi atas karya jurnalistik seharusnya disampaikan langsung oleh gubernur atau juru bicara resmi pemerintah daerah, bukan melalui satuan tugas yang tidak memiliki kompetensi di bidang pers.
“Satgas BSH telah bergeser dari tujuan awal pembentukannya. Bukan lagi untuk menangkal hoaks, melainkan berpotensi menjadi alat kekuasaan yang membungkam kritik,” pungkas Agung. (*)













