PALU — Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, mempertanyakan pernyataan Wakapolda Sulawesi Tengah yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, dengan alasan wilayah tersebut berada dalam konsesi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Menurut Safri, pendekatan tersebut menyederhanakan persoalan dan berpotensi menyesatkan publik. Ia menegaskan, status Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT CPM tidak dapat dijadikan pembenaran atas maraknya aktivitas penambangan oleh pihak-pihak di luar pemegang izin.
“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM mengabaikan fakta hukum. Status Kontrak Karya tidak otomatis melegalkan aktivitas pihak lain yang menambang atau mengolah emas tanpa izin,” kata Safri, Rabu (15/1/2026).
Safri menilai, jika penegakan hukum hanya didasarkan pada status kepemilikan wilayah konsesi, maka berbagai rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian tambang ilegal akan kehilangan daya ikat.
“Penegakan hukum semestinya membaca realitas di lapangan. Jika tidak, negara seolah hanya hadir di atas kertas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap individu atau kelompok yang melakukan aktivitas penambangan di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi—baik Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), maupun kerja sama yang sah dengan PT CPM—tetap dapat dikategorikan sebagai Penambangan Tanpa Izin (PETI).
“Meskipun Poboya masuk dalam konsesi CPM, aktivitas penambangan tanpa izin atau tanpa kemitraan legal tetap merupakan PETI,” tegasnya.
Safri merujuk Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang menegaskan bahwa legalitas pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan.
Menurutnya, persoalan tambang ilegal di Poboya tidak dapat dilihat hanya dari aspek kepemilikan izin wilayah. Aparat penegak hukum, kata dia, perlu menelusuri siapa pelaku kegiatan, bentuk aktivitas yang dilakukan, serta legalitas perizinannya.
“Mengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak yang tidak berizin justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujarnya.
Selain itu, Safri menyoroti dugaan aktivitas perendaman emas ilegal yang menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida di kawasan Poboya. Ia menilai praktik tersebut menjadi indikator kuat bahwa aktivitas ilegal masih berlangsung.
Penggunaan sianida, lanjut Safri, tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, mulai dari keracunan akut hingga penyakit kronis.
Mantan aktivis Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) itu mendesak Polda Sulawesi Tengah agar tidak hanya berpegang pada status perizinan lahan, tetapi juga mempertimbangkan dampak sosial dan ekologis yang terjadi di lapangan.
“Rakyat tidak membutuhkan penjelasan soal status lahan. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum dan jaminan lingkungan yang aman. Jika aparat hanya diam, wajar jika publik mempertanyakan apa yang sebenarnya terjadi di Poboya,” tutupnya. (*)













