PALU – Wakapolda Sulawesi Tengah Brigjen Pol Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengklaim tidak terdapat aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu. Menurutnya, seluruh kegiatan pertambangan di wilayah tersebut berada dalam izin resmi PT Citra Palu Minerals (CPM).
Pernyataan itu disampaikan Helmi Kwarta usai menghadiri kegiatan Re-Opening Kalla Toyota Juanda Palu, Rabu (14/1/2026).
“Tidak ada yang ilegal. Itu wilayah tambang punya CPM, izin tambang CPM. Kalau di luar wilayah CPM, kami tindak,” ujar Helmi Kwarta kepada awak media.
Helmi juga mengaku tidak mengetahui adanya informasi terkait peredaran sianida ilegal di area tambang Poboya.
“Saya tidak dapat informasi itu,” ucapnya singkat.
Ia menegaskan, seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT CPM sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan tersebut.
“Itu di dalam IUP CPM, maka ketika ada kegiatan di situ, itu menjadi tanggung jawab CPM,” tuturnya.
Pernyataan Wakapolda tersebut bertolak belakang dengan sejumlah temuan dan pernyataan berbagai pihak terkait maraknya aktivitas tambang emas ilegal di Poboya Palu.
Sebelumnya, Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid meminta Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) untuk turun tangan menertibkan aktivitas tambang ilegal di Poboya. Permintaan itu disampaikan Anwar Hafid saat bertemu Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq di Jakarta Selatan, Selasa (13/1/2026).
Menurut Anwar Hafid, aktivitas tambang ilegal di Poboya telah berkontribusi besar terhadap kerusakan lingkungan bahkan menelan korban jiwa.
“Di Palu itu ada di Poboya, tambang ilegal sangat banyak dan berbahaya karena pengolahan di luar prosedur hingga memakan korban jiwa,” ucap Anwar Hafid.
Ia menilai praktik pertambangan ilegal tersebut telah menimbulkan dampak serius dan mengancam keselamatan warga sekitar, sehingga diperlukan kolaborasi dengan KLH untuk memperkuat pengawasan serta penegakan hukum.
Sementara itu, Sekretaris Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri, menyebut aktivitas tambang emas ilegal di area konsesi PT CPM merupakan kejahatan yang terorganisir dan sistematis. Ia menyoroti penggunaan merkuri dan sianida ilegal yang dinilai sangat membahayakan lingkungan dan kesehatan masyarakat.
Berdasarkan temuan Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah, sekitar 850 ton sianida ilegal diduga beredar setiap tahun di area tambang emas ilegal Poboya Palu.
“Jelas melanggar aturan pertambangan dan perlindungan lingkungan. Dampaknya tidak hanya merusak alam, tapi juga membahayakan masyarakat luas,” ujar Safri, Senin (12/1/2026).
Safri menilai bebasnya peredaran bahan kimia berbahaya tersebut mencerminkan kegagalan negara dalam mengendalikan distribusi bahan beracun.
“Ini bukan pelanggaran biasa. Perendaman emas ilegal di area konsesi PT CPM adalah kejahatan lingkungan terorganisir yang dibiarkan berlangsung tanpa tindakan hukum tegas,” katanya.
Ia menambahkan, metode pengolahan emas yang digunakan penambang ilegal berisiko tinggi mencemari tanah dan sumber air warga.
Safri mendesak Pemerintah Pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin PT CPM serta memperketat pengawasan distribusi bahan kimia agar tidak disalahgunakan.
“Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang merusak lingkungan dan membahayakan rakyat. Semua pihak yang lalai harus dimintai pertanggungjawaban,” tutupnya.(*)













