Kataku,net, – Yayasan Advokasi Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyoroti kembali peristiwa longsor di lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Poboya, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang terjadi tadi malam.
Kejadian tragis di lokasi tambang ilegal “Vavolapo” itu menewaskan seorang penambang berinisial HR yang tertimbun material longsor.
Peristiwa ini bukan yang pertama terjadi di Poboya. Awal Juni 2025 lalu, dua penambang juga tewas tertimbun longsor di lokasi tambang ilegal “Kijang 30”.
“Pola yang sama terus terulang: longsor datang tiba-tiba, menimbun pekerja yang sedang beraktivitas, dan merenggut nyawa begitu cepat,” kata Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Khamane’i, Jumat (10/10).
Africhal menegaskan, rentetan kejadian itu menunjukkan aktivitas PETI di Poboya telah menjadi “bom waktu” yang bisa meledak kapan saja dan memakan korban jiwa.
Menurutnya, sebagian besar penambang adalah warga yang terdesak secara ekonomi, namun harus bekerja dalam kondisi berisiko tinggi tanpa standar keselamatan yang memadai.
“Tidak ada pengawasan, tidak ada prosedur keselamatan, dan tidak ada jaminan perlindungan bagi para pekerja,” ujarnya.
Yang lebih memprihatinkan, kata Africhal, aktivitas tambang ilegal di Poboya tetap beroperasi meski telah berulang kali menelan korban.
“Pertanyaannya, mengapa praktik ilegal yang membahayakan nyawa manusia ini masih dibiarkan? Siapa yang diuntungkan dari aktivitas tanpa izin ini? Dan mengapa nyawa manusia seolah menjadi harga murah dalam bisnis gelap pertambangan?” tegasnya.
YAMMI Sulteng mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Palu dan Kejari Palu, serta instansi terkait lainnya, untuk mengusut tuntas jaringan dan aktor intelektual di balik operasional PETI Poboya yang sudah bertahun-tahun berjalan tanpa izin.
“Tindak tegas para pemilik dan pengelola tambang ilegal sesuai dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang mengatur sanksi pidana bagi pelaku tambang tanpa izin,” ujarnya.
YAMMI juga menuntut pemerintah menutup secara permanen seluruh lokasi PETI di Poboya serta mengungkap dugaan pembiaran atau keterlibatan oknum aparat yang memungkinkan aktivitas tersebut tetap berlangsung.
Africhal menilai, persoalan PETI tidak sesederhana hitam dan putih. Ada faktor ekonomi, sosial, dan kemiskinan struktural yang melatarbelakanginya. Namun, menurutnya, membiarkan aktivitas berbahaya ini dengan alasan apa pun adalah bentuk ketidakberpihakan terhadap keselamatan jiwa manusia.
“Tidak boleh ada lagi korban yang jatuh karena kelalaian negara dalam menegakkan hukum dan melindungi warganya,” tegasnya.
YAMMI juga mengingatkan Pemerintah Kota Palu dan Pemerintah Provinsi Sulteng agar tidak hanya reaktif saat korban berjatuhan, tetapi harus proaktif mencegah tragedi serupa.
“Diperlukan langkah komprehensif yang tak hanya fokus pada penegakan hukum, tapi juga pemberdayaan ekonomi masyarakat agar mereka tidak bergantung pada aktivitas ilegal yang membahayakan nyawa,” ujarnya.
Africhal menegaskan, setiap hari tanpa tindakan tegas berarti setiap hari yang meningkatkan risiko jatuhnya korban baru.
“Kita tidak boleh menunggu hingga lebih banyak keluarga kehilangan saudara, ayah, atau anak mereka dalam lumpur dan reruntuhan longsor,” ujarnya.
Ia berharap tragedi Poboya menjadi titik balik bagi semua pihak untuk benar-benar serius mengakhiri praktik PETI yang telah merenggut terlalu banyak korban.
“Biarkan ini menjadi longsor terakhir yang merenggut nyawa di Poboya,” tutupnya.(*)







