Palu, Kataku.net – Yayasan Masyarakat Madani Indonesia (YAMMI Sulteng) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Sulawesi Tengah pada Senin (13/10/2025). Sekitar 40 orang massa aksi membawa berbagai spanduk dan perangkat aksi berisi tuntutan penindakan tegas terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah Sulawesi Tengah.
Direktur Kampanye dan Advokasi YAMMI Sulteng, Africhal Kamane’i, menilai pemerintah tidak serius menanggapi persoalan PETI yang kian marak di Sulteng.
Ia menegaskan, praktik tambang ilegal yang terus menjamur telah merugikan negara dan mengancam lingkungan secara serius.
“Kegiatan pertambangan emas tanpa izin ini berpotensi menimbulkan dampak buruk bagi masyarakat sekitar. Tidak ada pengawasan dan penertiban serius dari aparat penegak hukum maupun pemerintah provinsi,” ujar Africhal.
Ia menyoroti aktivitas PETI yang bahkan beroperasi di wilayah Kota Palu, hanya berjarak sekitar 10 kilometer dari Markas Besar Polda Sulteng. Namun, hingga kini tidak ada langkah nyata penindakan.
Menurut Africhal, praktik tambang ilegal di Palu bukan hanya merugikan negara hingga triliunan rupiah, tetapi juga menguntungkan segelintir pemodal atau cukong yang bersembunyi di balik istilah “tambang rakyat”. Rakyat, katanya, justru dijadikan tameng agar para pemodal tetap leluasa meraup keuntungan besar.
YAMMI Sulteng juga menemukan dugaan rantai perdagangan sianida ilegal yang digunakan dalam proses pemurnian emas di lokasi tambang.
Para pedagang sianida ilegal disebut bisa meraup keuntungan hingga ratusan miliar rupiah setiap tahun. Aktivitas ini sudah berlangsung lama tanpa ada tindakan tegas.
Africhal menambahkan, kegiatan pemurnian emas secara ilegal tersebut menimbulkan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat, terutama warga yang tinggal di sekitar Teluk Palu.
Proses pemurnian yang dilakukan secara serampangan menyebabkan zat kimia berbahaya, seperti sianida, dapat mencemari tanah dan udara.
Hasil temuan YAMMI Sulteng menunjukkan, peredaran sianida ilegal di wilayah pertambangan Poboya mencapai sekitar 850 ribu kilogram per tahun.
Penggunaan bahan kimia tersebut tidak mengikuti prinsip 3R (Reduce, Reuse, Recycle), sehingga berpotensi mencemari lingkungan Kota Palu hingga 850 ribu ton per tahun.
“Jika aktivitas ini terus dibiarkan, 20 tahun ke depan Kota Palu bisa menghadapi bencana ekologis serius akibat pencemaran sianida,” tegas Africhal.
Ia menegaskan, negara harus hadir menghentikan kegiatan PETI dan perdagangan sianida ilegal. Negara, kata dia, tidak boleh kalah dari cukong tambang yang merusak lingkungan dan mengeruk kekayaan alam tanpa izin.
“Jika aparat penegak hukum dan pemerintah provinsi enggan menertibkan tambang emas ilegal yang hanya berjarak 10 kilometer dari Polda Sulteng, maka bisa dipastikan negara tak berdaya di hadapan para pemodal tambang ilegal,” tutup Africhal.(*)

